Redaksi IPMAFA – Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menyelenggarakan Seminar Nasional sekaligus Launching Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) di Auditorium 2 Kampus IPMAFA pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan, lembaga keuangan syariah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Tampak hadir di antaranya perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Pengurus Cabang NU Pati, Pengadilan Agama Pati, Gerakan Pemuda Ansor Pati, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, serta berbagai mitra strategis IPMAFA. Seminar juga diikuti oleh dosen, santri, mahasiswa, dan sivitas akademika IPMAFA yang memadati Auditorium 2.

Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan Rektor IPMAFA, H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kehadiran Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah merupakan bagian dari ikhtiar IPMAFA untuk memperluas pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan keilmuan syariah.
Menurutnya, Program Studi Hukum Keluarga Islam hadir bukan sekadar sebagai respons terhadap berbagai persoalan hukum keluarga yang berkembang di masyarakat, tetapi juga sebagai upaya memperkuat fondasi keluarga sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Sementara itu, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang siap mengembangkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang terus bertumbuh, sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor perbankan syariah, lembaga keuangan syariah, hingga peradilan agama.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber utama Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA. Dalam paparannya yang bertajuk “Perkembangan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah dalam Praktik Peradilan Agama dan Potensi Karir Lulusannya”, beliau menjelaskan berbagai perkembangan penting dalam praktik hukum Islam di Indonesia serta peluang karier yang terbuka bagi lulusan bidang syariah.
Dr. Ahmad Zaenal Fanani menjelaskan bahwa kewenangan Peradilan Agama saat ini tidak hanya mencakup perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga sengketa ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan semakin luasnya ruang pengabdian dan profesionalisme yang dapat diisi oleh lulusan bidang hukum syariah.
Dalam materinya, ia juga mengulas berbagai pembaruan hukum keluarga Islam yang berkembang melalui praktik peradilan, di antaranya perlindungan hak perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, perkembangan hukum kewarisan, hingga penguatan prinsip keadilan dalam penyelesaian perkara keluarga. Pada bidang Hukum Ekonomi Syariah, beliau menegaskan bahwa pertumbuhan industri keuangan dan bisnis syariah akan terus meningkatkan kebutuhan tenaga profesional yang memiliki kompetensi akademik sekaligus pemahaman syariah yang kuat.

Seminar berlangsung secara interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menggali berbagai isu aktual mengenai hukum keluarga Islam, perkembangan ekonomi syariah, tantangan praktik peradilan agama, serta kebutuhan kompetensi yang harus dimiliki lulusan HKI dan HES agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional dan peluncuran Program Studi Hukum Keluarga Islam serta Hukum Ekonomi Syariah ini, IPMAFA menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi sarjana syariah yang unggul secara akademik, berintegritas, berkarakter kepesantrenan, serta siap mengabdi di berbagai sektor strategis. Kehadiran kedua program studi tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata IPMAFA dalam memperkuat ketahanan keluarga, mengembangkan ekonomi syariah nasional, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia profesional di bidang hukum dan ekonomi syariah.






